UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU RI No. 7 Tahun 2021)
Oleh karena itu, sejalan dengan reformasi perpajakan secara
berkesinambungan khususnya pada aspek regulasi dan proses
bisnis, diperlukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan
yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis, sehingga
perlu membentuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sistematika undang-undangnya
yakni sebagai berikut.
BAB I Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
BAB II Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
BAB III Pajak Penghasilan
BAB IV Pajak Pertambahan Nilai
BAB V Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
BAB VI Pajak Karbon
BAB VII Cukai
BAB VIII Ketentuan Peralihan
BAB IX Ketentuan Penutup
Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan