Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata
Gugatan perdata dalam perkara lingkungan telah memberikan kontribusi penting terhadap pengembangan hukum lingkungan perdata di Indonesia, dan berfungsi pula sebagai penegakan hukum lingkungan dan penyelesaian dalam sengketa lingkungan. Gugatan perdata dalam perkara lingkungan dapat diajukan oleh orang perseorangan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pemerintah daerah. Selain itu warganegara dapat pula mengajukan gugatan lingkungan di pengadilan (citizen lawsuit) maupun gugatan perwakilan (class action). Selain mengembangkan hak gugat perdata lingkungan, pengadilan juga telah menghasilkan putusan-putusan yang memberikan makna penting dalam pengembangan hukum perdata lingkungan materil yaitu terkait penerapan asas keberhati-hatian, konsep tanggungjawab mutlak dan pencemar membayar dalam perkara-perkara terkait kebakaran dan perusakan kawasan hutan atau kawasan perkebunan. Buku ini menarik untuk dibaca karena mengajak para pembacanya untuk memahami seluk beluk mengenai sengekta lingkungan yang terjadi, penegakan hukum lingkungan melalui gugatan perdata, proses pembuktian dalam perkara lingkungan, penerapan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam praktik persidangan, serta bagaimana hakim melakukan penghitungan ganti kerugian dalam putusannya yang mendukung pemulihan lingkungan hidup yang telah rusak dan/atau tercemar oleh kegiatan manusia.