Perbandingan Hukum Tata Negara
Perbandingan Hukum Tata Negara
(Comparative Constitutional Law), merupakan pendekatan kajian hukum yang
sangat penting bagi pemerhati dan calon Sarjana Hukum karena mampu mencandra
aspek ius constituendum (hukum yang seharusnya) yang tentunya sangat
berguna dalam ikhtiar reformasi hukum di Indonesia. Namun, sayangnya literatur
hukum tata negara dalam bahasa Indonesia kurang mengelaborasi isu perbandingan
hukum. Buku ini menjawab kekurangan referensi dalam ranah perbandingan hukum
secara umum dan perbandingan hukum tata negara pada khususnya. Buku ini ditulis
dengan serius dan komprehensif karena hampir semua literatur yang digunakan
adalah literatur asing (direct reference) sehingga derajat akurasi dan
ketepatan pemahaman atas konsep-konsep dan doktrin-doktrin hukum dapat
dipertanggungjawabkan.
Buku ini setidaknya memiliki 2 (dua) keistimewaan. Pertama,
buku ini memberi perspektif filosofis yang sangat kuat karena sejatinya, salah
satu ‘jalan metodologis’ filsafat hukum adalah lewat perbandingan hukum dan vice
versa, sebagaimana telah dilakukan oleh filsuf Yunani Aristoteles, ahli
hukum Perancis Baron Montesquieu, dan
Alexis de Tocqueville. Kedua, buku ini berperspektif inter-disipliner
atau socio-legal yang menginsyafi bahwa kajian-kajian teks hukum yang
bersifat normatif-doktrinal juga memerlukan tambahan perspektif dari ilmu-ilmu
di luar ilmu hukum, semisal politik ketatanegaraan yang kental dalam buku ini.
Dengan kata lain, buku ini berargumen bahwa kajian hukum (legal research)
dan kajian-kajian nonhukum dapat saling melengkapi (complementary).