KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) 2023: Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023
BUKU
KESATU TENTANG ATURAN UMUM (BAB 1 s.d. BAB VI
DAN PASAL 1 s.d PASAL 187)
Mengatur: Ruang lingkup berlakunya hukum
pidana; tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana; pemidanaan, pidana,
diversi, dan tindakan; tujuan dan
pedoman pemidanaan; faktor yang memperingan pidana; faktor memperberat pidana;
perbarengan; dan gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana;
pengertian istilah; dan aturan penutup.
BUKU KEDUA TENTANG TINDAK PIDANA (BAB 1 s.d. BAB XXXVII DAN Pasal 188 s.d Pasal 631)
Mengatur: Tindak pidana terhadap keamanan
negara; tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden; tindak
pidana terhadap negara sahabat; tindak pidanan terhadap ketertiban umum; tindak
pidana terhadap proses peradilan; tindak pidana terhadap agama, kepercayaan,
dan kehidupan beragama; tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi
orang, kesehatan, barang, dan lingkungan hidup; tindak pidana terhadap
kekuasaan umum dan Lembaga negara; tindak pidana keterangan palsu di atas
sumpah; tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas; tindak pidana
pemalsuan materai, cap negara, dan tera negara; tindak pidana pemalsuan surat;
tindak pidana terhadap asal-usul dan perkawinan; tindak pidana kesusilaan;
tindak pidana penelantaran orang; tindak pidana penghinaan; tindak pidana
pembukaan rahasia; tindak pidana terhadap kemerdekaan orang; penyelundupan
manusia; tindak pidana terhadap nyawa dan janin; tindak pidana terhadap tubuh;
tindak pidana yang mengakibatkan mati atau lukakarena kealfaan; tindak pidana
pencurian; tindak pidana pemerasan dan pengancaman; tindak pidana penggelapan;
tindak pidana perbuatan curang; tindak pidana terhadap kepercayan dalam
menjalankan usaha; tindak pidana perusakan dan penghancuran barang dan bangunan
gedung; tindak pidana penadahan, penerbitan, dan pencetakan; tindak pidana
berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana khusus; ketentuan
peralihan; dan ketentuan penutup.