Politik Hukum dan Pembangunan Sistem Hukum Nasional
Mendalami studi Politik Hukum
memiliki tantangan dan keseruan yang berbeda dari studi hukum tata negara pada
umumnya. Politik hukum muncul sebagai salah satu disiplin hukum alternatif di
tengah kebuntuan metodologis dalam memahami kompleksitas hubungan antara hukum
dan entitas bukan hukum. Adanya praktik policy making dan policy
executing di bidang hukum membuat politik hukum sebagai teori dapat
digunakan untuk mengungkapkan policy evaluation, policy approximation,
dan policy recommendation di bidang hukum. Jadi, politik hukum merupakan
sistem ajaran tentang hukum sebagai kenyataan ideal dan riil. Dengan demikian, politik hukum telah menjadi disiplin hukum
sendiri yang memiliki kekhasan karakteristik.
Dalam buku ini diuraikan
berbagai hal yang terkait dengan politik hukum. Pertama, tentang politik hukum sebagai studi ilmu hukum. Kedua, tentang
politik hukum dan ruang lingkupnya. Ketiga, tentang cita negara dan cita hukum
Pancasila. Keempat, tentang pembangunan sistem hukum nasional. Kelima, tentang
partisipasi masyarakat pembentukan peraturan perundang-undangan. Terakhir,
tentang politik hukum dan metode omnibus law di Indonesia yang saat ini
populer dan menarik untuk dibahas.