Hukum Acara Pengadilan Niaga

-20% Hukum Acara Pengadilan Niaga
  • Dilihat: 179
  • Kode Produk: Buku
  • Ketersediaan: Tersedia
  • Rp159.000
  • Rp127.200
  • Ex Tax: Rp127.200

Hukum acara materil dan formil merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lainnya. Hukum materil tidak akan berfungsi atau berguna di tengah kehidupan bermasyarakat apabila tidak ada hukum formil yang mengatur pelaksanaannya. Hukum formil dimaknai sebagai hukum acara adalah motor penggerak dari diberlakukannya hukum materil. Pemahaman hukum formil harus  berbanding lurus dengan pemahaman hukum materil dan begitu pula sebaliknya,  agar suatu perkara yang diadili di pengadilan ditangani sesuai prosedur yang telah ditetapkan undang-undang, sejak  didaftarkan hingga diputuskan oleh majelis hakim. Pelaksanakan hukum acara secara tertib, diharapkan putusan yang dihasilkan benar-benar bertujuan memberi kepastian bahwa hukum materil ditegakkan adil bagi para pihak dan bermanfaat pula bagi kedua belah pihak.

Buku ini  memuat aspek normatif dari kepailitan dan PKPU sebagai hukum materil dan secara khusus membahas hukum acara khusus yang diatur  UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Di sisi lain, bagaimana hukum acara khusus tersebut bersinergi dengan hukum acara perdata umum (lex generalis) serta peraturan lainnya yang terkait dan praktik penerapannya.