Hukum Acara Pengadilan Niaga
Hukum acara materil dan
formil merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lainnya. Hukum
materil tidak akan berfungsi atau berguna di tengah kehidupan bermasyarakat
apabila tidak ada hukum formil yang mengatur pelaksanaannya. Hukum formil
dimaknai sebagai hukum acara adalah motor penggerak dari diberlakukannya hukum
materil. Pemahaman hukum formil harus
berbanding lurus dengan pemahaman hukum materil dan begitu pula
sebaliknya, agar suatu perkara yang
diadili di pengadilan ditangani sesuai prosedur yang telah ditetapkan undang-undang,
sejak didaftarkan hingga diputuskan oleh
majelis hakim. Pelaksanakan hukum acara secara tertib, diharapkan putusan yang
dihasilkan benar-benar bertujuan memberi kepastian bahwa hukum materil
ditegakkan adil bagi para pihak dan bermanfaat pula bagi kedua belah pihak.
Buku ini memuat aspek normatif dari kepailitan
dan PKPU sebagai hukum materil dan secara khusus membahas hukum acara khusus
yang diatur UU Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan PKPU. Di sisi lain, bagaimana hukum acara khusus
tersebut bersinergi dengan hukum acara perdata umum (lex generalis) serta peraturan lainnya yang terkait dan praktik
penerapannya.