TINDAK PIDANA LINGKUNGAN
Hukum lingkungan memiliki banyak segi di bidang hukum administrasi, hukum
pidana, dan hukum perdata. Dengan kata lain, hukum lingkungan memiliki aspek
yang lebih kompleks sehingga dalam mendalam, mamahami, dan bahkan menguasai
ilmu tersebut hanya bisa dilakukan seorang diri. Melalui hukum lingkungan,
manusia dapat memahami hakikat lingkungan, cara berperilaku dalam dan terhadap
lingkungan, mengembangkan harmonisasi dalam hubungan antarunsur lingkungan,
serta memperkuat ketahanan lingkungan yang pada ujungnya untuk menyejahterakan
kehidupan manusia. Pelaksanaan hukum lingkungan adalah tindakan untuk
memastikan bahwa mayarakat patuh terhadap aturan dan persyaratan yang tercantum
dalam regulasi hukum lingkungan yang berlaku, baik secara umum maupun khusus.
Pelaksanaan hukum lingkungan dilakukan melalui pengawasan serta pengenaan
konsekuensi berupa sanksi administratif, tuntutan hukum perdata, dan tindakan
pidana.
Buku ini membahas Pengertian dan Pengaturan Hukum
Lingkungan; Tinjauan Filsafat dan Teori Lingkungan; Kebijakan Pidana
Lingkungan; Penegakan Hukum Lingkungan; dan Studi Kasus Pidana Lingkungan.