Pengantar Hukum Pidana: Mengacu pada KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
KUHP Lama sudah berlaku di
Indonesia selama 78 tahun. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang telah
merancang, menetapkan, dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). KUHP ini ditetapkan oleh
pemerintah Indonesia dengan persetujuan DPR RI, pada 2 Januari 2023.
Undang-undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal
diundangkan.
Buku ini membahas gambaran
sekilas KUHP Lama dan KUHP Baru terkait produk, sejarah, dan tujuh substansi
pokoknya; konsep dasar hukum pidana; trias hukum pidana (definisi, jenis dan
lain-lain); substansi penting lain dalam hukum pidana dan materi lanjutannya
(pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, sampai dengan gugurnya penuntutan dan
pelaksanaan pidana). Pembahasannya disesuaikan dengan sistematika KUHP Baru,
khususnya Buku Kesatu tentang Aturan Umum. Selain itu, buku ini dilengkapi
dengan landasan filosofis dan yuridis yang berguna bagi pembaca terkait
pandangan dan ide pemikiran pembentukannya serta rujukan pasal pada KUHP Baru.