Hukum Pidana Transnasional
Dalam era globalisasi,
kejahatan tidak lagi mengenal batas negara, sehingga fenomena kejahatan
transnasional makin mengancam stabilitas global dan menguji batasan hukum
negara, termasuk Indonesia. Buku Hukum Pidana Transnasional hadir dengan
menyajikan berbagai pembahasan kejahatan transnasional berdasarkan penggabungan hukum pidana domestik, hukum pidana negara
asing, dan hukum internasional. Hal itu bertujuan untuk menegakkan hukum
terhadap kejahatan transnasional.
Sebagai panduan
komprehensif untuk menghadapi kejahatan transnasional, buku ini memuat
pembahasan berikut. Pertama, Pengantar Kejahatan Transnasional. Kedua,
Jenis-Jenis Kejahatan Transnasional. Ketiga, Dasar-Dasar Yurisdiksi
dalam Hukum Pidana Transnasional. Keempat, Bentuk-Bentuk Kerja Sama
dalam Hukum Pidana Transnasional. Kelima, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana
Transnasional. Keenam, Prosedur Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik
dalam Masalah Pidana di Indonesia. Ketujuh, Beberapa Tantangan dalam
Ekstradisi dan Bantuan Timbal dalam Masalah Pidana.