Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia
Hukum tata negara mengatur struktur organisasi negara, lembaga-lembaga
negara, kekuasaan negara, hubungan antarlembaga, proses pengangkatan jabatan
negara, hak asasi manusia, dan hubungan negara dengan warga negaranya. Hukum
tata negara Indonesia menggariskan struktur pemerintahan yang terdiri atas tiga
cabang kekuasaan yang independen, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pemisahan kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan
menjaga keseimbangan agar tidak ada kekuasaan yang dominan.
Hukum tata negara Indonesia terus mengalami perkembangan seiring
dengan perubahan sosial, politik, dan ekonomi di Indonesia. Reformasi tata
negara yang dimulai pada akhir tahun 1990-an telah menghasilkan perubahan
signifikan dalam sistem tata negara Indonesia.
Buku ini terdiri atas konsep hukum tata negara, sumber hukum tata
negara, lembaga-lembaga negara, konstitusi, hak asasi manusia, pemilihan umum,
partai politik, lembaga kepresidenan, kekuasaan kehakiman, sistem
kewarganegaraan, sistem otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan demokrasi.