Hukum Ketenagakerjaan
Dewasa ini, permasalahan dalam
bidang ketenagakerjaan merupakan isu yang marak diperbincangkan, baik pada
skala nasional maupun internasional. Hukum ketenagakerjaan (labor law) di
Indonesia merupakan bagian dari hukum yang kontroversial, politis, dan
sensitif. Topik tersebut menjadi penting untuk dikaji secara komprehensif. Dengan kompleksitas yang dimiliki,
hukum ketenagakerjaan tidak cukup jika hanya dibahas secara mendasar.
Buku ini dipetakan ke dalam 9 (sembilan)
pokok pembahasan, antara lain: 1. Pengertian, Sejarah, dan Sumber Hukum
Ketenagakerjaan; 2. Para Pihak dalam Hukum Ketenagakerjaan; 3. Hubungan Kerja;
4. Sistem Pengupahan; 5. Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama; 6. Perlindungan
Tenaga Kerja; 7. Pemutusan Hubungan Kerja; 8. Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial; dan 9. Perbandingan Substantif Pasal-Pasal pada
Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.