PERBANDINGAN HUKUM PEMBUKTIAN PIDANA DI NEGARA CIVIL LAW DAN COMMON LAW
Pembuktian sebagai titik sentral dalam pemeriksaan perkara
di pengadilan. Sebab, melalui tahapan pembuktian, terjadi suatu proses, cara,
dan perbuatan membuktikan untuk menunjukkan benar atau salahnya terdakwa
terhadap suatu perkara pidana. Pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti yang
sah menurut hukum oleh hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan
kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan.
Buku ini menyajikan perbandingan hukum pembuktian pidana di negara civil law dan common law. Perbandinganya meliputi model dan sistem pidana, proses permeriksaan perkara, sistem pembuktian, alat dan barang bukti, keterangan saksi dan ahli, bukti surat, serta keterangan terdakwa.