PERBANDINGAN HUKUM PEMBUKTIAN PIDANA DI NEGARA CIVIL LAW DAN COMMON LAW

-20% Coming Soon PERBANDINGAN HUKUM PEMBUKTIAN PIDANA DI NEGARA CIVIL LAW DAN COMMON LAW
  • Dilihat: 25
  • Kode Produk: Buku
  • Ketersediaan: Coming Soon
  • Rp100.000
  • Rp80.000
  • Ex Tax: Rp80.000

Pembuktian sebagai titik sentral dalam pemeriksaan perkara di pengadilan. Sebab, melalui tahapan pembuktian, terjadi suatu proses, cara, dan perbuatan membuktikan untuk menunjukkan benar atau salahnya terdakwa terhadap suatu perkara pidana. Pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum oleh hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan.

Buku ini menyajikan perbandingan hukum pembuktian pidana di negara civil law dan common law.  Perbandinganya meliputi model dan sistem pidana, proses permeriksaan perkara, sistem pembuktian, alat dan barang bukti, keterangan saksi dan ahli, bukti surat, serta keterangan terdakwa.