Omnibus Law (Teori dan Penerapannya)
Pengarang: Rio C
Buku berjudul Omnibus law (Teori dan Penerapannya) berisi latar belakang
pembentukan omnibus law di Indonesia, khususnya pembentukan omnibus
law pada masa setelah orde reformasi, termasuk mengulas dampak banyaknya
peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak masa penjajahan Belanda
dan ketika Indonesia merdeka pada tahun 1945. Pada aturan tersebut,
berdasarkan Pasal 2 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang
pertama dinyatakan berlaku seperti misalnya KUH Perdata maupun KUH
Dagang. Faktor lainnya, setelah Indonesia merdeka aturan hukum peninggalan
kolonial tersebut dirasa tidak tepat lagi sehingga banyak perundangan mulai
diterbitkan.
Buku ini juga akan mengulas persoalan konflik norma dan tumpang-tindih
peraturan perundangan yang berakibat pada tumpang-tindih kewenangan.
Selain menjelaskan secara praktik buku ini juga menjelaskan secara teoretis,
pembentukan omnibus law tidak dapat dilepaskan dari faktor historis atas
terbitnya berbagai peraturan perundangan yang pada akhirnya saling
bertentangan atau masih berlaku, melainkan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan masyarakat lagi yang pada akhirnya justru bertentangan
dengan tujuan yang hendak dicapai. Pembentukan omnibus law pada akhirnya
tidak dapat dilepaskan dari proses politik hukum suatu negara, pada esensinya
politik hukum adalah proses perubahan dari hukum yang ada saat ini (ius
constitutum) menuju pada tujuan yang dicita-citakan (ius constituendum),
serta hal lainnya terkait omnibus law.