Pemilu di Indonesia: Kelembagaan, Pelaksanaan dan Pengawasan
Pengarang: Topo S
Pemilu di Indonesia sejak 1955 hingga saat ini mengalami banyak
perkembangan dari aspek kerangka hukum, penyelenggara, tahapan,
kelembagaan, peserta, pengawasan, penyelesaian sengketa dan
pelanggaran, dan manajemen pelaksanaannya. Kerangka hukum
Pemilu sebagai prasyarat utama seharusnya dapat memberi
landasan yang menjamin kepastian hukum serta terpenuhinya
tujuan dan asas-asas Pemilu. Sayangnya, meski tiap menjelang
Pemilu selalu ada perubahan UU Pemilu dan aturan pelaksanaannya,
nyatanya masih ada kekurangan di sana sini. Meski demikian,
Indonesia patut dicatat sebagai negara yang berhasil melaksanakan
Pemilu secara rutin dan memilih wakil rakyat di DPR dan DPRD serta
anggota DPD, dan juga presiden dan wakil presiden. Buku ini
memaparkan Pemilu di Indonesia dari beberapa aspeknya, sejak
Pemilu 1955 hingga Pemilu 2014. Kerangka hukum Pemilu 2019 juga
turut dibahas.