Pengawasan Hakim dan Penegakan Kode Etik di Komisi Yudisial
Pengarang: Farid W dkk
Proses penegakan etik di Komisi Yudisial bersifat unik. Hal ini dikarenakan tugas
dan kewenangan yang dimilikinya mendudukkan Komisi Yudisial bertugas
sebagai “polisi”, bertindak sebagai “jaksa”, dan atau berfungsi sebagai “hakim”
dalam penegakan etik. Persidangan etik secara formil tidak menggunakan sistem
pembuktian sebagaimana lazimnya di dalam hukum acara pidana ataupun
perdata. Namun demikian, tetap berupaya melakukan pembuktian mendekati
ketentuan-ketentuan pembuktian dalam persidangan hukum.
Buku ini menggambarkan secara lugas sebuah tugas dan wewenang Komisi
Yudisial dalam menjaga harkat dan martabat hakim melalui pengawasan
perilaku, sekaligus proses atau rangkaian penanganan laporan masyarakat
terhadap dugaan pelanggaran etik oleh hakim. Tergambar dengan jelas bahwa
proses pembuktian yang digunakan untuk menyelesaikan pelanggaran kode etik
berbeda dengan pembuktian hukum.
Buku ini penting sebagai panduan bagi para pencari keadilan, advokat, atau
kelompok masyarakat dalam proses pendampingan advokasi hukum di
Pengadilan. Penting pula bagi akademisi, mahasiswa atau peminat hukum lain
untuk membaca buku ini untuk memahami Komisi Yudisial secara lebih dekat
dan praktis.