Dalam era globalisasi,
kejahatan tidak lagi mengenal batas negara, sehingga fenomena kejahatan
transnasional makin mengancam stabilitas global dan menguji batasan hukum
negara, termasuk Indonesia. Bu...
Dalam era globalisasi,
kejahatan tidak lagi mengenal batas negara, sehingga fenomena kejahatan
transnasional makin mengancam stabilitas global dan menguji batasan hukum
negara, termasuk Indonesia. Buku Hukum Pidana Transnasional hadir dengan
menyajikan berbagai pembahasan kejahatan transnasional berdasarkan penggabungan hukum pidana domestik, hukum pidana negara
asing, dan hukum internasional. Hal itu bertujuan untuk menegakkan hukum
terhadap kejahatan transnasional.
Sebagai panduan
komprehensif untuk menghadapi kejahatan transnasional, buku ini memuat
pembahasan berikut. Pertama, Pengantar Kejahatan Transnasional. Kedua,
Jenis-Jenis Kejahatan Transnasional. Ketiga, Dasar-Dasar Yurisdiksi
dalam Hukum Pidana Transnasional. Keempat, Bentuk-Bentuk Kerja Sama
dalam Hukum Pidana Transnasional. Kelima, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana
Transnasional. Keenam, Prosedur Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik
dalam Masalah Pidana di Indonesia. Ketujuh, Beberapa Tantangan dalam
Ekstradisi dan Bantuan Timbal dalam Masalah Pidana.
Dalam era globalisasi, kejahatan tidak lagi mengenal batas negara, sehingga fenomena kejahatan transnasional makin mengancam stabilitas global dan menguji batasan hukum negara, termasuk Indonesia. Bu...
Dalam era globalisasi, kejahatan tidak lagi mengenal batas negara, sehingga fenomena kejahatan transnasional makin mengancam stabilitas global dan menguji batasan hukum negara, termasuk Indonesia. Buku Hukum Pidana Transnasional hadir dengan menyajikan berbagai pembahasan kejahatan transnasional berdasarkan penggabungan hukum pidana domestik, hukum pidana negara asing, dan hukum internasional. Hal itu bertujuan untuk menegakkan hukum terhadap kejahatan transnasional.
Sebagai panduan komprehensif untuk menghadapi kejahatan transnasional, buku ini memuat pembahasan berikut. Pertama, Pengantar Kejahatan Transnasional. Kedua, Jenis-Jenis Kejahatan Transnasional. Ketiga, Dasar-Dasar Yurisdiksi dalam Hukum Pidana Transnasional. Keempat, Bentuk-Bentuk Kerja Sama dalam Hukum Pidana Transnasional. Kelima, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Transnasional. Keenam, Prosedur Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana di Indonesia. Ketujuh, Beberapa Tantangan dalam Ekstradisi dan Bantuan Timbal dalam Masalah Pidana.