Pengadaan Tanah menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum adalah kegiatan m...
Pengarang: M Arba
Pengadaan Tanah menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum adalah kegiatan menyediakan
tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada
pihak yang berhak. Adapun Hukum Pengadaan Tanah adalah
sekumpulan norma, kaidah atau nilai baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur kegiatan penyediaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum dengan cara melepaskan hubungan hukum
antara pemegang hak dan tanahnya serta diberikan ganti rugi yang layak.
Buku ini memberikan pemahaman yang benar berdasarkan konsep
hukum dan teori dari berbagai peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Hukum Agraria/Pertanahan di Indonesia, lebih khusus
yang mengatur tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum.
Buku ini dapat bermanfaat bagi pembaca, pengajar, mahasiswa, dan
penulis lainnya serta untuk memperkaya bahan bacaan bagi pegiat ilmu
Hukum Agraria/Pertanahan di Indonesia.
Pengarang: M Arba
Pengarang: M Arba